Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Juga dikenal sebagai: PMK 229/PMK.05/2020 · PMK No. 229/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam melaksanakan pembayaran pensiun. Penerima pensiun atau ahli waris harus mengajukan permintaan pembayaran dengan melampirkan surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran. Verifikasi dilakukan oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai mekanisme yang berlaku. Pembayaran pensiun dilakukan paling lama sejak 14 Januari 2004, dengan ketentuan khusus untuk penerima yang memiliki hak sebelum tanggal tersebut. Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran formal serta material dari surat keputusan pensiun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengajuan permintaan pembayaran Pensiun yang telah disampaikan kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)