Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 31/2017 · Permenhub No. 31 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai bagian dari penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan STPI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di bidang penerbangan.

Ketentuan Substansial

STPI berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. STPI dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh tiga Wakil Ketua. Organisasi STPI terdiri dari berbagai bagian seperti Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pelaksana akademik dan administrasi. STPI memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan usaha.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlakunya, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan STPI berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsi STPI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlakunya, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)