di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
Juga dikenal sebagai: Permenhub 47/2019 · Permenhub No. 47 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui perubahan kelembagaan dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia menjadi Politeknik Penerbangan Indonesia Curug. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, organisasi dan tata kerja PPI Curug disusun untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. PPI Curug berada di bawah Kementerian Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas PPI Curug meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan sistem penjaminan mutu. Selain itu, PPI Curug juga bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan usaha. Struktur organisasi PPI Curug terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.