Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Juga dikenal sebagai: Permenhub 47/2019 · Permenhub No. 47 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 662)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui perubahan kelembagaan dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia menjadi Politeknik Penerbangan Indonesia Curug. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, organisasi dan tata kerja PPI Curug disusun untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. PPI Curug berada di bawah Kementerian Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas PPI Curug meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan sistem penjaminan mutu. Selain itu, PPI Curug juga bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan usaha. Struktur organisasi PPI Curug terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)