di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.06/2014 · PMK No. 150/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) secara lebih terstruktur dan efisien. Peraturan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, serta peran Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam proses perencanaan kebutuhan BMN. Ruang lingkup peraturan ini mencakup perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN, dengan objek perencanaan meliputi tanah, bangunan, dan barang lainnya. Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) harus berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan. Proses penyusunan dan penelaahan RKBMN melibatkan koordinasi antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.