Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.06/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.06/2011 · PMK No. 226/PMK.06/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) guna mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi perencanaan kebutuhan BMN yang mencerminkan kebutuhan riil pada Kementerian/Lembaga. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki wewenang untuk meneliti dan menyetujui Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dan Rencana Kebutuhan Tahunan Barang Milik Negara (RKTBMN). Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab untuk menyusun dan mengajukan RKBMN dan RKTBMN. Perencanaan ini mencakup pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Standar Barang dan Standar Kebutuhan ditetapkan oleh Pengelola Barang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan tugas serta fungsi Kementerian/Lembaga.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, rencana pengadaan atas BMN yang belum ditetapkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan oleh Pengelola Barang dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyampaikan RKBMN dan RKTBMN dapat dikenakan sanksi berupa rekomendasi pembekuan dana pengadaan dan pemeliharaan BMN. 2. Penundaan penyelesaian usulan Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. 3. Rekomendasi untuk tidak mengalokasikan dana pengelolaan BMN dalam DIPA.