Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/P/M.KOMINFO/3/2007 · Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2007Tanggal Penetapan:21 Maret 2007
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Maret 2007
Tanggal Penetapan21 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan dengan latar belakang perkembangan teknologi penyiaran televisi yang beralih dari sistem analog ke digital. Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran telah merekomendasikan standar Digital Video Broadcasting - Terrestrial (DVB-T) sebagai standar penyiaran digital terestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan DVB-T sebagai standar penyiaran digital terestrial dan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar tersebut akan diatur dalam peraturan tersendiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rencana induk frekuensi, standarisasi perangkat, dan jadwal pelaksanaan migrasi dari sistem analog ke digital.

1. Semua Lembaga Penyiaran jasa televisi terestrial di Indonesia serta industri dan perdagangan terkait dapat mulai mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital.

(-)