Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:2 Februari 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan02 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menanggapi perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial yang beralih dari sistem analog ke digital. Berdasarkan kajian dan konsultasi dengan industri penyiaran, DVB-T2 dipilih sebagai standar baru untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar di Indonesia, menggantikan standar sebelumnya, DVB-T.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran dengan standar ini akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, yang mencakup penyelenggaraan penyiaran dan Rencana Induk Frekuensi Radio untuk televisi siaran digital terestrial.

(-)

(-)