di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menanggapi perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial yang beralih dari sistem analog ke digital. Berdasarkan kajian dan konsultasi dengan industri penyiaran, DVB-T2 dipilih sebagai standar baru untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar di Indonesia, menggantikan standar sebelumnya, DVB-T.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran dengan standar ini akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, yang mencakup penyelenggaraan penyiaran dan Rencana Induk Frekuensi Radio untuk televisi siaran digital terestrial.