di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kuningan. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian masyarakat perdesaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta menyesuaikan dengan kondisi dan aturan yang berkembang saat ini. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, potensi perekonomian di wilayah pedesaan, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan sumber daya alam desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: