Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2013Tanggal Penetapan:10 Mei 2013
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha Milik DaerahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Mei 2013
Tanggal Penetapan10 Mei 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan BUMDes.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kuningan. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian masyarakat perdesaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta menyesuaikan dengan kondisi dan aturan yang berkembang saat ini. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, potensi perekonomian di wilayah pedesaan, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan sumber daya alam desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Mekanisme pembentukan BUMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, diawali dengan rapat pendirian, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Jenis usaha BUMDes meliputi pelayanan jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan sarana dan hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat, pasar desa, dan kegiatan perekonomian lainnya.
  3. Permodalan BUMDes bersumber dari desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain.
  4. Organisasi kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa (Komisaris), unsur masyarakat Desa (Direksi), dan unsur BPD dan masyarakat Desa (Pengawas).
  5. Hak dan kewajiban Komisaris, Direksi, dan Pengawas BUMDes.
  6. Tata cara bagi hasil usaha BUMDes.
  7. Kerjasama BUMDes dengan pihak lain.
  8. Pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban BUMDes.
  9. Pembubaran BUMDes.
  10. Pembinaan dan pengawasan BUMDes.

1. Permodalan BUMDes yang berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta berasal dari proyek bantuan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini harus diterbitkan keputusan desa dan dicatat oleh pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa. 2. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang belum berbadan hukum dan berkedudukan di desa agar melakukan pembenahan dan dapat beralih menjadi Badan Usaha Milik desa (BUMDes) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Lumbung Desa yang selama ini ada dapat masuk sebagai salah satu unit usaha pada Basan Usaha Milik Desa (BUMDes). 4. Kegiatan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, harus sudah diterbitkan.

(-)