Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Kuningan. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUM Desa meliputi pengelolaan potensi desa, peningkatan kemampuan SDM, sosialisasi, musyawarah desa, pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial dan penyewaan, analisis kelayakan usaha, pengembangan kerjasama kemitraan, dan diversifikasi usaha. BUM Desa berasaskan demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan, akuntabilitas, akseptabel, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah Desa dapat membentuk BUM Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Modal BUM Desa berasal dari APB Desa, penyertaan modal desa, pinjaman modal, dan penyertaan modal masyarakat desa. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan untuk Pemerintah Desa, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, jasa produksi, dan dana sosial. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa. Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pelaporan berkala kepada Penasihat dan laporan tahunan kepada Bupati melalui Camat.