Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2016 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 9/2016 · Perda Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Kuningan. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUM Desa meliputi pengelolaan potensi desa, peningkatan kemampuan SDM, sosialisasi, musyawarah desa, pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial dan penyewaan, analisis kelayakan usaha, pengembangan kerjasama kemitraan, dan diversifikasi usaha. BUM Desa berasaskan demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan, akuntabilitas, akseptabel, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah Desa dapat membentuk BUM Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Modal BUM Desa berasal dari APB Desa, penyertaan modal desa, pinjaman modal, dan penyertaan modal masyarakat desa. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan untuk Pemerintah Desa, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, jasa produksi, dan dana sosial. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa. Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pelaporan berkala kepada Penasihat dan laporan tahunan kepada Bupati melalui Camat.

1. Permodalan BUM Desa yang berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta berasal dari proyek bantuan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini harus diterbitkan keputusan desa dan dicatat oleh pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa yang dipisahkan. 2. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, menjadi unit Usaha BUM Desa. 3. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berkedudukan di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar melakukan pembenahan dan menjadi unit usaha BUM Desa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan 4. Lumbung Desa yang selama ini ada menjadi unit usaha pada BUM Desa. 5. Asset Desa yang dikerjasamakan dengan Pihak ketiga berupa Pasar Desa, Objek Wisata, Sumber Mata Air, Sarana Olah Raga, diserahkan menjadi penyertaan modal kepada BUM Desa. 6. Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 7. Kegiatan usaha lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 8. Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)