Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 1:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, BUMD, Perseroan Terbatas, dan penambahan definisi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroan).
- **Pasal 4:** Perubahan bentuk Perseroan meliputi nama Perseroan, tempat dan kedudukan, neraca, kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian.
- **Pasal 9:** Bidang kegiatan usaha Perseroan adalah kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Perseroan dapat mendirikan Anak Perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha dengan persetujuan RUPS dan didasarkan atas analisa kelayakan investasi.
- **Pasal 10:** Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- **Pasal 11:** Pemegang Saham Perseroan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi dengan kepemilikan saham sebesar 100%.
- **Pasal 13:** Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
- **Pasal 14:** Pemenuhan modal dasar dan modal ditempatkan dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan.
- **Pasal 15:** Dalam hal modal dasar Perseroan telah terpenuhi, dapat dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan dalam RUPS.
- **BAB IIIA:** Penambahan BAB IIIA tentang Sumber Permodalan.
- **Pasal 21a:** Sumber permodalan Perseroan terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.