Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 149)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, BUMD, Perseroan Terbatas, dan penambahan definisi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroan). - **Pasal 4:** Perubahan bentuk Perseroan meliputi nama Perseroan, tempat dan kedudukan, neraca, kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian. - **Pasal 9:** Bidang kegiatan usaha Perseroan adalah kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mencakup eksplorasi dan eksploitasi. Perseroan dapat mendirikan Anak Perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha dengan persetujuan RUPS dan didasarkan atas analisa kelayakan investasi. - **Pasal 10:** Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). - **Pasal 11:** Pemegang Saham Perseroan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi dengan kepemilikan saham sebesar 100%. - **Pasal 13:** Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar. - **Pasal 14:** Pemenuhan modal dasar dan modal ditempatkan dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan. - **Pasal 15:** Dalam hal modal dasar Perseroan telah terpenuhi, dapat dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan dalam RUPS. - **BAB IIIA:** Penambahan BAB IIIA tentang Sumber Permodalan. - **Pasal 21a:** Sumber permodalan Perseroan terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

(-)

(-)