Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2022Tanggal Penetapan:26 Juli 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku26 Juli 2022
Tanggal Penetapan26 Juli 2022
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 149). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 201).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Hulu Jabar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT. Migas Utama Jabar (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengembangkan potensi perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral, mengembangkan investasi di bidang energi, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan menggerakkan perekonomian daerah. PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) akan bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk kegiatan usaha jasa penunjang dan/atau investasi. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar rupiah) dan dapat ditingkatkan hingga Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi pemegang saham tunggal sebesar 100%. Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Perseroda.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada PT. Migas Hulu Jabar dicatat sebagai setoran modal pada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda). 2. Segala hak dan kewajiban, kerja sama/perikatan, serta Organ Perseroan PT. Migas Hulu Jabar beralih pada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda). 3. Selama proses perubahan nama Perseroan, PT. Migas Hulu Jabar tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan seperti biasanya.

(-)