Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963

Juga dikenal sebagai: UU 9/1963 · UU No. 9 Tahun 1963 · UU Nomor 9 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:4 September 1963
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan04 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1963. Tujuannya adalah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara selama tahun anggaran tersebut. Berdasarkan perkiraan, pendapatan negara tahun 1963 mencapai Rp. 271.030.413.700,- yang terdiri dari penerimaan biasa dan luar biasa. Sementara itu, belanja negara diperkirakan sebesar Rp. 305.624.769.400,- yang mencakup pengeluaran rutin dan pembangunan. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara yang bertentangan dengan undang-undang ini tidak berlaku lagi. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1963.

(-)

(-)