Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91)

Juga dikenal sebagai: UU 35/1964 · UU No. 35 Tahun 1964 · UU Nomor 35 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 91)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1963. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi ekonomi dan keuangan negara pada tahun tersebut. Dalam ketentuan substansial, pendapatan negara untuk tahun 1963 dikurangi sebesar Rp 116.727.452.000, yang terdiri dari pengurangan pendapatan rutin dan pembangunan. Sementara itu, belanja negara ditambah sebesar Rp 28.841.508.400, yang mencakup belanja tambahan rutin dan pembangunan. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-Undang ini tidak berlaku lagi.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

(-)