Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 59/2017 · Peraturan Menag No. 59 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 59 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, sebagaimana dipertimbangkan dalam bagian Menimbang huruf a dan b, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 5: Mengubah susunan organ pengelola Institut, termasuk Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.
  2. Pasal 29: Mengubah susunan Pascasarjana, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha.
  3. Pasal 30A: Menyisipkan pasal yang mengatur tugas Wakil Direktur Pascasarjana dalam membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
  4. Pasal 76: Mengubah ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal (SPI), termasuk tugas dan fungsi pengawasan non-akademik, penyusunan peta risiko, program pengawasan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pasal 79A: Menyisipkan pasal yang menyatakan bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit, Mudir, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.

(-)

(-)