Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 25/2021 · Peraturan Menag No. 25 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1657).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN Saizu Purwokerto). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas di UIN Saizu Purwokerto, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

UIN Saizu Purwokerto adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Secara fungsional, UIN Saizu Purwokerto dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama UIN Saizu Purwokerto adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi jika memenuhi syarat.

Organisasi UIN Saizu Purwokerto terdiri atas organ pengelola (Rektorat, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ tersebut, termasuk struktur internal seperti jurusan dan program studi di tingkat fakultas, serta pusat-pusat studi di tingkat lembaga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) yang memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Administrator sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja UIN Saizu Purwokerto, yang mencakup sistem akuntabilitas kinerja, proses bisnis, analisis jabatan, dan pelaporan kepada Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus Institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)