Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenperin 3/2022 · Permenperin No. 3 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2022Tanggal Penetapan:17 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku21 Februari 2022
Tanggal Penetapan17 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja BPIPI yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, serta perubahan nomenklatur Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia.

BPIPI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Tugas BPIPI adalah melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah persepatuan dalam rangka peningkatan daya saing nasional berlandaskan keunggulan potensi sumber daya daerah. Fungsi BPIPI meliputi pengembangan produk, bantuan informasi pasar, penguatan industri 4.0, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, penguatan kemitraan, pelaksanaan urusan perencanaan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Susunan organisasi BPIPI terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)