Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi UPT yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Direktorat Jenderal IKMA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan dan Kedudukan UPT: UPT di lingkungan Direktorat Jenderal IKMA terdiri atas Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya. Kedua balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
2. Tugas dan Fungsi UPT: Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia bertugas melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan menengah di bidang persepatuan untuk meningkatkan daya saing nasional. Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya bertugas melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan menengah di bidang fesyen dan kriya.
3. Organisasi UPT: Struktur organisasi kedua balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian.
4. Lokasi dan Spesialisasi UPT: Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan spesialisasi pemberdayaan industri produk alas kaki. Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, dengan spesialisasi pemberdayaan industri produk fesyen dan kriya, tidak termasuk produk alas kaki.