Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka

Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2024 · Permenperin No. 2 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2024Tanggal Penetapan:16 Januari 2024
Struktur Organisasi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku13 Januari 2024
Tanggal Penetapan16 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 189).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi UPT yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Direktorat Jenderal IKMA. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dan Kedudukan UPT: UPT di lingkungan Direktorat Jenderal IKMA terdiri atas Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya. Kedua balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 2. Tugas dan Fungsi UPT: Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia bertugas melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan menengah di bidang persepatuan untuk meningkatkan daya saing nasional. Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya bertugas melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan menengah di bidang fesyen dan kriya. 3. Organisasi UPT: Struktur organisasi kedua balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian. 4. Lokasi dan Spesialisasi UPT: Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan spesialisasi pemberdayaan industri produk alas kaki. Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, dengan spesialisasi pemberdayaan industri produk fesyen dan kriya, tidak termasuk produk alas kaki.

1. Semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)