Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 235 Tahun 1966 tentang Pembubaran Dana Sukarelawan Dwikora

Juga dikenal sebagai: Keppres 235/1966 · Keppres No. 235 Tahun 1966 · Keppres Nomor 235 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 1966Tanggal Penetapan:2 November 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Dana Sukarelawan Dwikora
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 1966
Tanggal Penetapan02 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 147 tahun 1964 tentang pembentukan Dana Sukarelawan Dwikora. 2. Keputusan Presiden No. 150 tahun 1964 tentang penetapan anggota pengurus Dana Sukarelawan Dwikora. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan pengelolaan dana sukarelawan seiring dengan pembentukan Kabinet Ampera. Dengan membubarkan Dana Sukarelawan Dwikora yang sebelumnya dibentuk, keputusan ini membebaskan para anggota pengurusnya dari tugas mereka. Sebagai gantinya, dibentuklah Dana Sukarelawan Pembangunan yang berfokus pada bidang pembangunan. Keputusan ini menetapkan struktur kepengurusan baru dengan Presiden Sukarno sebagai Ketua Umum dan Jenderal Suharto sebagai Wakil Ketua Umum, serta anggota lainnya yang ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan program Kabinet Ampera.

(-)

(-)