Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2007 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2007Tanggal Penetapan:29 Mei 2007
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku12 Juni 2007
Tanggal Penetapan29 Mei 2007
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perubahan utama terletak pada ketentuan mengenai laporan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik yang sebelumnya diperiksa oleh Badan Pengawas Daerah Kota Semarang, kini harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan Tim Peneliti dan Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Badan dengan anggota dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, KPUD, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Walikota melalui Kepala Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Ketua KPUD.

(-)

(-)