Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2010 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2010Tanggal Penetapan:27 Mei 2010
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku17 Juni 2010
Tanggal Penetapan27 Mei 2010
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 2 Seri E). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian bantuan keuangan dari APBD kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara.
  2. Tata cara penghitungan bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
  3. Tata cara pengajuan bantuan keuangan oleh DPC Partai Politik kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti Surat Keputusan DPP, NPWP, keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi tahun sebelumnya, dan surat pernyataan.
  4. Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  5. Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Walikota.
  6. Penggunaan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
  7. Kewajiban partai politik untuk membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Walikota.