di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2010 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: