Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2015 · Keppres No. 12 Tahun 2015 · Keppres Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 oleh Olympic Council of Asia. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan yang sukses dan terkoordinasi dari acara tersebut. Untuk itu, dibentuklah Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII, yang dikenal sebagai INASGOC, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Panitia ini memiliki tugas utama menyusun Rencana Induk Penyelenggaraan dan melaksanakan acara di beberapa provinsi, termasuk Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten. Panitia Nasional INASGOC dapat bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak lain yang relevan. Struktur organisasi Panitia Nasional terdiri dari Pengarah, Penanggungjawab, dan Penyelenggara, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Pengarah. Pembiayaan acara ini dibebankan pada APBN dan APBD dari provinsi penyelenggara, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)