Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2016 · Keppres No. 22 Tahun 2016 · Keppres Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2016Tanggal Penetapan:13 Mei 2016
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 2016
Tanggal Penetapan13 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dengan melakukan penyesuaian dalam struktur Kepanitiaan Nasional. Perubahan ini melibatkan pengaturan ulang susunan Panitia Nasional INASGOC, yang terdiri dari Pengarah, Penanggungjawab, dan Penyelenggara. Pengarah dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, dengan anggota dari berbagai lembaga pemerintah. Penanggungjawab dipimpin oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, dengan anggota gubernur dari beberapa provinsi. Penyelenggara dipimpin oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, dengan anggota dari berbagai tokoh masyarakat dan pejabat terkait.

(-)

(-)