di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima. Perubahan tersebut meliputi: