Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Februari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi Lokasi PKL: Mengubah definisi Lokasi PKL.
  2. Penataan dan Pemberdayaan PKL: Memperluas lokasi penataan dan pemberdayaan PKL, termasuk Tanah Kas Desa atau nama lain yang sejenis, tanah yang terdaftar sebagai aset Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau tanah lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Penataan dilakukan pada lokasi permanen dan sementara yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peruntukannya.
  3. Hak Atas Tanah: Menegaskan pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan untuk lokasi permanen PKL, dengan luas sampai dengan 100 meter persegi dan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang dan diperbaharui. Jika Hak Milik diberikan di atas tanah Hak Pengelolaan, harus dilepaskan terlebih dahulu oleh pemegang Hak Pengelolaan.
  4. Hak Guna Bangunan Sementara: Pemberian Hak Guna Bangunan untuk lokasi sementara PKL diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dengan luas sampai dengan 100 meter. Setelah jangka waktu berakhir, Hak Guna Bangunan hapus dan tanah dikuasai langsung oleh Negara atau pemegang hak atas tanah, tanpa ganti kerugian bagi PKL.
  5. Pemberian Hak: Pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan dapat dilakukan secara langsung atau melalui Koperasi PKL, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Kas Desa, atau aset Pemerintah/Daerah diberikan berdasarkan perjanjian tertulis.
  6. Jaminan Utang: Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Guna Bangunan yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Kas Desa, atau aset Pemerintah/Daerah dapat dijadikan jaminan utang dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak.

(-)

(-)