di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kembali dan menyempurnakan pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melaksanakan kegiatan PTSL. Panitia Ajudikasi PTSL bertugas mengumpulkan data fisik dan yuridis, memeriksa kebenaran data, mengumumkan data, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan mengesahkan hasil pengumuman.