di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 12/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pemberian kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah sengketa pertanahan.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan PTSL untuk seluruh objek pendaftaran tanah, termasuk tanah yang belum memiliki hak, tanah aset pemerintah/daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, dan tanah transmigrasi. PTSL dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman data, penerbitan keputusan pemberian hak, pembukuan dan penerbitan sertifikat, serta penyerahan sertifikat.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL yang bertugas menyiapkan rencana kerja, mengumpulkan data, memeriksa kebenaran data, mengumumkan data, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan mengesahkan hasil pengumuman. Panitia Ajudikasi dibantu oleh Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis. Pengumpulan data fisik dilakukan melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sementara pengumpulan data yuridis dilakukan melalui pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembuktian hak atas tanah, pengumuman data fisik dan yuridis, penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah, pembukuan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah, pendokumentasian data, penyerahan hasil pendaftaran tanah, dan pelaporan.