di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 12/2012 · Perda Kota Ambon No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk menyediakan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Peraturan ini mengatur retribusi pelayanan pasar yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar seperti kios, los, pelataran, dan fasilitas lainnya yang disediakan khusus untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dimiliki atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas pasar, yang diwajibkan membayar retribusi.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), jenis lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi berbeda untuk setiap kelas pasar (Kelas I, II, III, IV) dan jenis fasilitas penunjang seperti MCK, air, kebersihan, dan parkir. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Walikota.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan disetor ke kas daerah. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta mengizinkan pengangsuran retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu.