Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Perubahan meliputi definisi pasar berdasarkan kelas (Pasar Kelas I, II, III, dan IV) yang didasarkan pada jenis bangunan, jumlah pedagang, akses transportasi, dan fasilitas penunjang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar untuk setiap kelas pasar, termasuk tarif untuk kios, los, pelataran pasar, fasilitas MCK, keperluan air, pemeliharaan kebersihan, dan fasilitas parkir. Masa retribusi untuk sewa los dan kios ditetapkan selama 1 bulan, sewa pelataran selama 1 hari, dan penggunaan fasilitas MCK dihitung per penggunaan.