Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 17/2017 · Perda Kota Ambon No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Perubahan meliputi definisi pasar berdasarkan kelas (Pasar Kelas I, II, III, dan IV) yang didasarkan pada jenis bangunan, jumlah pedagang, akses transportasi, dan fasilitas penunjang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar untuk setiap kelas pasar, termasuk tarif untuk kios, los, pelataran pasar, fasilitas MCK, keperluan air, pemeliharaan kebersihan, dan fasilitas parkir. Masa retribusi untuk sewa los dan kios ditetapkan selama 1 bulan, sewa pelataran selama 1 hari, dan penggunaan fasilitas MCK dihitung per penggunaan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terhutang.