Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 35/2005 · PP No. 35 Tahun 2005 · PP Nomor 35 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2005Tanggal Penetapan:10 September 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 2005
Tanggal Penetapan10 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pungutan ekspor atas barang ekspor tertentu guna menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga domestik. Penetapan barang ekspor tertentu dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan menteri terkait. Tarif pungutan dapat berupa ad valorem atau spesifik, dengan batas maksimum 60%. Pembayaran pungutan dilakukan saat pendaftaran PEB, dan denda dikenakan untuk keterlambatan. Eksportir dapat mengajukan pengembalian atau pengurangan pungutan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemeriksaan dan penetapan pungutan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan laporan atau permintaan pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pajak Ekspor, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Pungutan Ekspor, disesuaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

1. Eksportir yang terlambat membayar Pungutan Ekspor dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan untuk waktu paling lama 24 bulan. 2. Kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan untuk waktu paling lama 24 bulan.