di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
Juga dikenal sebagai: PP 55/2008 · PP No. 55 Tahun 2008 · PP Nomor 55 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengatur pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor guna menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga komoditi ekspor di pasar internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi di dalam negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait. Bea Keluar dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar yang dapat berupa persentase dari Harga Ekspor atau secara spesifik. Eksportir bertanggung jawab atas pembayaran Bea Keluar yang harus dilakukan dalam mata uang rupiah. Pengecualian pengenaan Bea Keluar dapat diberikan untuk barang tertentu seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk penelitian, dan barang yang diekspor kembali. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.