Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor

Juga dikenal sebagai: PP 55/2008 · PP No. 55 Tahun 2008 · PP Nomor 55 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2008Tanggal Penetapan:11 Agustus 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2008
Tanggal Penetapan11 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengatur pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor guna menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga komoditi ekspor di pasar internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi di dalam negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait. Bea Keluar dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar yang dapat berupa persentase dari Harga Ekspor atau secara spesifik. Eksportir bertanggung jawab atas pembayaran Bea Keluar yang harus dilakukan dalam mata uang rupiah. Pengecualian pengenaan Bea Keluar dapat diberikan untuk barang tertentu seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk penelitian, dan barang yang diekspor kembali. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, urusan pungutan ekspor yang dikenakan atas barang ekspor tertentu yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Bea Keluar, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pungutan ekspor yang meringankan Eksportir.

1. Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.