Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan Mesjid Istiqlal dan Monumen Nasional dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Komando Pelaksana Pembangunan Mesjid Istiqlal dan Komando Pelaksana Pembangunan Monumen Nasional. Komando Pelaksana Pembangunan Mesjid Istiqlal dipimpin oleh Brigadir Jenderal Dr. Sumarno, dengan anggota Kolonel Wirahadikusumah, Prof. Ir. Rooseno, dan F. Silaban. Sementara itu, Komando Pelaksana Pembangunan Monumen Nasional dipimpin oleh Kolonel Wirahadikusumah, dengan anggota Brigadir Jenderal Dr. Sumarno, Prof. Ir. Rooseno, dan Ir. (P) Sudarsono. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 18 Juni 1962.