Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 4/2024 · Peraturan Bapanas No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku05 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras berdasarkan kualitas di tingkat petani, penggilingan, dan gudang Perum BULOG, yang mencakup kadar air, kadar hampa, derajat sosoh, butir patah, dan butir menir. HPP Gabah dan Beras ditetapkan melalui rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. Jika terdapat perubahan hasil evaluasi, perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Rafaksi Harga Gabah dan Beras jika pembelian di luar ketentuan kualitas yang ditetapkan dalam HPP, yang juga dapat dievaluasi dan diubah melalui mekanisme yang sama. Lampiran I dan Lampiran II yang berisi ketentuan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras juga mengalami perubahan sesuai dengan peraturan ini.

(-)

(-)