Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras berdasarkan kualitas di tingkat petani, penggilingan, dan gudang Perum BULOG, yang mencakup kadar air, kadar hampa, derajat sosoh, butir patah, dan butir menir. HPP Gabah dan Beras ditetapkan melalui rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. Jika terdapat perubahan hasil evaluasi, perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Rafaksi Harga Gabah dan Beras jika pembelian di luar ketentuan kualitas yang ditetapkan dalam HPP, yang juga dapat dievaluasi dan diubah melalui mekanisme yang sama. Lampiran I dan Lampiran II yang berisi ketentuan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras juga mengalami perubahan sesuai dengan peraturan ini.