di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara Dan Kanker Leher Rahim
Juga dikenal sebagai: Permenkes 34/2015 · Permenkes No. 34 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 34 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggulangi kanker payudara dan kanker leher rahim yang merupakan jenis kanker terbanyak di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi dampak sosial, budaya, serta ekonomi akibat penyakit ini, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan, dan menjamin keberlanjutan program melalui perolehan data dan informasi kesehatan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan kanker melalui pendekatan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melaksanakan pelayanan sesuai kebijakan penanggulangan kanker. Kegiatan penanggulangan meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Penapisan massal dan penemuan dini dilakukan oleh dokter atau bidan terlatih. Pelayanan kesehatan perorangan meliputi diagnosis, terapi, dan pelayanan paliatif oleh dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.