Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Leces

Juga dikenal sebagai: PP 137/1961 · PP No. 137 Tahun 1961 · PP Nomor 137 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Leces
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan berkedudukan di LECES. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara LECES sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, khususnya dalam pembuatan pulp dan kertas serta jasa terkait. P.N. LECES mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat LECES. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 23 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Laporan keuangan dan penggunaan laba diatur secara ketat, dengan sebagian laba dialokasikan untuk dana pembangunan dan cadangan umum.

(-)

(-)