Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara LECES sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, khususnya dalam pembuatan pulp dan kertas serta jasa terkait. P.N. LECES mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat LECES. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 23 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Laporan keuangan dan penggunaan laba diatur secara ketat, dengan sebagian laba dialokasikan untuk dana pembangunan dan cadangan umum.