Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perushaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 14/1982 · PP No. 14 Tahun 1982 · PP Nomor 14 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1982Tanggal Penetapan:19 Mei 1982
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perushaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1982
Tanggal Penetapan19 Mei 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 161) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sektor industri pulp dan kertas. Pengalihan ini dilakukan dengan membubarkan Perusahaan Negara Kertas Leces dan mengalihkan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaannya kepada Perusahaan Perseroan yang baru. Modal awal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Kertas Leces. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Kertas Leces yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan. 2. Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Kertas Leces, ditunjuk suatu tim/panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman, dan Perusahaan Kertas Leces. 3. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.

(-)