Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam

Juga dikenal sebagai: PP 36/2010 · PP No. 36 Tahun 2010 · PP Nomor 36 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010Tanggal Penetapan:12 Februari 2010
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2010
Tanggal Penetapan12 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperluas pengaturan jenis usaha pariwisata alam yang sebelumnya tidak mencakup suaka margasatwa. Peraturan ini menetapkan bahwa pengusahaan pariwisata alam harus sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pengusahaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan keunikan dan keindahan alam serta keanekaragaman hayati. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, kewajiban, dan hak pemegang izin, serta kerja sama dalam pengusahaan pariwisata alam. Izin pengusahaan diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan dapat diajukan oleh perorangan, badan usaha, atau koperasi.

1. Izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. 2. Permohonan izin pengusahaan pariwisata alam yang masih dalam proses, prosesnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Selain pencabutan izin, pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban merehabilitasi kerusakan dapat dikenai kewajiban pembayaran ganti rugi.