Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam

Juga dikenal sebagai: PP 18/1994 · PP No. 18 Tahun 1994 · PP Nomor 18 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1994Tanggal Penetapan:21 April 1994
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1994
Tanggal Penetapan21 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengusahaan pariwisata alam di zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga kelestarian kawasan tersebut sambil memanfaatkannya untuk kegiatan pariwisata, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara koperasi, badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan perorangan dalam pengusahaan pariwisata alam, dengan izin yang diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari pihak terkait. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi usaha sarana pariwisata seperti akomodasi, makanan dan minuman, sarana wisata tirta, angkutan wisata, cinderamata, dan sarana wisata budaya. Pengusaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk luas kawasan yang dimanfaatkan, gaya arsitektur bangunan, dan tidak mengubah bentang alam. Selain itu, pengusaha harus membuat rencana karya pengusahaan dan melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan usahanya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka semua izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan, dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Izin pengusahaan pariwisata alam dicabut apabila pengusaha tidak membayar iuran hasil usaha, tidak melaksanakan kegiatan dalam waktu dua belas bulan, atau melanggar ketentuan pidana terkait konservasi. 2. Pengusaha yang tidak merehabilitasi kerusakan dikenakan ganti rugi dan tuntutan pidana.