Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi, atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Permenperin 1/2019 · Permenperin No. 1 Tahun 2019 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPertimbangan Teknis Impor Besi, atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku18 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pertimbangan teknis untuk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas industri baja nasional dan meningkatkan kualitas produk baja dalam negeri. Pertimbangan teknis diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk memperoleh pertimbangan teknis, termasuk dokumen yang harus dilampirkan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui SIINas. Pertimbangan Teknis berlaku selama 1 tahun untuk API-P dan 6 bulan untuk API-U. Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi produksi dan impor.

(-)

1. Apabila ditemukan pelanggaran, Direktur dapat mengenakan sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis pada periode berikutnya dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.