Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Permenperin 4/2021 · Permenperin No. 4 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021Tanggal Penetapan:8 Februari 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 Februari 2021
Tanggal Penetapan08 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencakup definisi Pertimbangan Teknis dan Pertimbangan, persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, informasi yang harus dimuat dalam Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis, serta dasar pertimbangan penerbitan Pertimbangan Teknis dan Pertimbangan. Secara khusus, peraturan ini mengatur bahwa impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor. Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal, sedangkan bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan dari Direktur Jenderal. Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis harus memuat informasi mengenai nomor pos tarif/HS, jumlah, jenis dan spesifikasi barang, pelabuhan muat dan tujuan impor, keterangan verifikasi, dan masa berlaku (khusus untuk Pertimbangan Teknis). Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Pertimbangan mempertimbangkan kebutuhan, realisasi impor/produksi, dan neraca penyediaan dan permintaan baja nasional.

(-)

(-)