Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 33/1985 · PP No. 33 Tahun 1985 · PP Nomor 33 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1985Tanggal Penetapan:4 Juli 1985
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1985
Tanggal Penetapan04 Juli 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menetapkan pokok-pokok organisasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) guna meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan tinggi agama Islam. IAIN merupakan lembaga pendidikan tinggi negara di bawah Departemen Agama yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam. Organisasi IAIN terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan penunjang. Rektor memimpin IAIN dengan dibantu oleh Pembantu Rektor. Fakultas, Pusat Penelitian, dan Pusat Pengabdian pada Masyarakat merupakan unsur pelaksana, sedangkan Biro dan Unit Pelaksana Teknis berfungsi sebagai unsur pembantu dan penunjang. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di IAIN dilakukan oleh Menteri Agama dengan masa jabatan tertentu.

(-)

(-)