Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 13/1991 · PP No. 13 Tahun 1991 · PP Nomor 13 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1991Tanggal Penetapan:20 Februari 1991
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1991
Tanggal Penetapan20 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985, sejalan dengan pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan pencabutan ini, pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri akan ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan perguruan tinggi, khususnya Institut Agama Islam Negeri, agar dapat beroperasi lebih efektif dan efisien dalam kerangka otonomi pendidikan tinggi.

(-)

(-)