di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 6/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Rokan Hilir menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran BPR dalam mengembangkan usaha secara profesional dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya meliputi:
PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) berkedudukan di Rokan Hilir dan dapat membuka kantor cabang atau kas. Kegiatan usahanya meliputi bidang perbankan dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp22.068.760.000,00 (dua puluh dua miliar enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari PD. BPR. Kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%) dan pihak ketiga (maksimal 49%).
Organ Perseroda terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tentang tahun buku, laporan keuangan tahunan, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.