Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir. Perubahan tersebut meliputi penyisipan BAB IIIA tentang Anggaran Dasar yang mengatur mengenai anggaran dasar PT BPR Rokan Hilir (Perseroda), termasuk nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar dan modal disetor, jumlah saham, klasifikasi saham, nilai nominal saham, nama jabatan dan jumlah anggota komisaris dan direksi, tata cara penyelenggaraan RUPS, tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota komisaris dan direksi, tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi, tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden, serta ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) dihapus dan ditambahkan ayat (4) dan (5) mengenai besarnya modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar dan perubahan perda jika terjadi perubahan modal dasar. Pasal 8 diubah terkait penetapan modal dasar PT BPR Rokan Hilir (Perseroda) menjadi Rp. 85.000.000.000,00 dan modal disetor sebesar Rp. 22.068.760.000,00 yang berasal dari pengalihan modal disetor pada PD. BPR Kabupaten Rokan Hilir. Pasal 9 diubah terkait pemegang saham yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Pihak Ketiga, serta ketentuan mengenai saham atas nama dan nilai nominal saham yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.