Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara

Juga dikenal sebagai: PP 68/1961 · PP No. 68 Tahun 1961 · PP Nomor 68 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terkait perusahaan negara di bawah Departemen Perdagangan. Didirikanlah Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Dagang Negara untuk mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengelola perusahaan-perusahaan negara dalam bidang perdagangan.

Ketentuan Substansial: B.P.U. Perusahaan Dagang Negara memiliki kewenangan untuk mengadakan kerja sama, mengawasi, dan menyelenggarakan pengelolaan perusahaan negara. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus WNI dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan serta harus menyusun laporan keuangan tahunan untuk disahkan oleh Menteri.

(-)

(-)