Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1968 tentang Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara

Juga dikenal sebagai: PP 30/1968 · PP No. 30 Tahun 1968 · PP Nomor 30 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 1968Tanggal Penetapan:28 September 1968
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Februari 1968
Tanggal Penetapan28 September 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1961 tentang Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan badan-badan dan usaha-usaha negara. Tujuannya adalah untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang sebelumnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1961.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan mengatur bahwa segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 29 Februari 1968.

1. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

(-)