Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2021 · PERPRES No. 20 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur honorarium dan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Fasilitas biaya perjalanan dinas diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama untuk Ketua dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Wakil Ketua dan Anggota. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)