Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2006 · PERPRES No. 110 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan hasil kerja di bidang sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan standar kinerja yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi berhak menerima honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua dan Wakil Ketua masing-masing menerima Rp 11.500.000,00, sedangkan Anggota menerima Rp 9.200.000,00. Honorarium diberikan sejak pengukuhan mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(-)

(-)