Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 19/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah terkait penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan modal dasar PT Tirta Gemah Ripah menjadi Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan perubahan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi 70%.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 4 yang mengatur kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah menjadi 70% dari modal dasar, atau sebesar Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar rupiah). Peraturan ini juga mengatur mengenai sisa kewajiban penambahan modal disetor dan mekanisme pemenuhannya melalui APBD tahun anggaran 2014 dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, disisipkan BAB IVA yang mengatur mengenai Divestasi, yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan divestasi pada PT Tirta Gemah Ripah melalui penjualan saham kepada pihak lain, berdasarkan analisis kelayakan oleh Penasihat Investasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Divestasi ini diakomodasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

(-)

(-)