di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memenuhi modal disetor pada PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) dan bertujuan untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan Perseroda, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: