Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Juga dikenal sebagai: Permenaker 27/2014 · Permenaker No. 27 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Badan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi penanam modal asing dan ketentuan mengenai penerbitan izin operasional oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang merupakan penanam modal asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi dan memperluas kesempatan kerja dengan mengharmonisasikan peraturan di bidang ketenagakerjaan dengan peraturan di bidang penanaman modal.

(-)

(-)