di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2012 · Permenaker No. 19 Tahun 2012 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Perusahaan penerima pemborongan harus berbentuk badan hukum dan memenuhi persyaratan tertentu. Jenis pekerjaan yang dapat diserahkan harus merupakan kegiatan penunjang dan tidak menghambat proses produksi. Perjanjian pemborongan dan penyediaan jasa harus didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk PT dan memenuhi persyaratan administratif dan operasional tertentu.